Pembina:
a.
Mengarahkan/
membina/ membimbing pengurus dan kegiatan majelis taklim;
b.
Menghidupkan
kegiatan keagamaan yang lebih bermanfaat;
c.
Menghidupkan
kondisi persatuan dan kesatuan;
d.
Membantu
menyusun kerjasama- kerjasama dengan pihak lain.
Penasihat:
a.
Memberikan
arahan dan bimbingan dalam kegiatan majelis taklim;
b.
Memberikan
saran dan masukan untuk program yang lebih baik;
c.
Membantu
dalam menyelesaikan persoalan-persoalan majelis taklim.
Ketua:
a.
Bertanggung
jawab atas semua kegiatan atau program majelis taklim;
b.
Menyusun
jadwal kegiatan majelis taklim;
c.
Menciptakan
kondisi majelis taklim yang bermanfaat.
Wakil ketua:
a.
Mengkoordinasikan
semua tugas-tugas pengurus;
b.
Mewakili
ketua dalam kegiatan-kegiatan ke luar majelis taklim;
c.
Menjalin
kerja sama dengan majelis-majelis taklim lainnya.
Sekretaris:
a.
Mengkoordinir
jalannya kegiatan majelis taklim;
b.
Menyusun
jadwal kegiatan majelis taklim;
c.
Mengkoordinir
semua tugas-tugas pengurus dan kegiatan majelis taklim;
d.
Bertanggung
jawab terhadap dokumen-dokumen penting dalam pengembangan majelis taklim.
Wakil sekretaris:
a.
Membuat absen
jamaah;
b.
Mensosialisasikan
jadwal kegiatan majelis taklim;
c.
Bertanggung
jawab terhadap dokumen-dokumen majelis taklim.
Bendahara:
a.
Mencari
sumber dana untuk kegiatan majelis taklim;
b.
Mengkoordinir
keuangan majelis taklim;
c.
Mencatat
pemasukan dan pengeluaran keuangan majelis taklim;
d.
Bertanggung
jawab terhadap keuangan majelis taklim.
Wakil bendahara:
a.
Mencari
sumber dana untuk kegiatan majelis taklim;
b.
Menyiapkan
transpor/ intensif tenaga pengajar;
c.
Menghimpun
dana infaq;
d.
Menyusun
laporan keuangan per-triwulan.
Seksi pendidikan dan dakwah:
a.
Mengkoordinir
jalannya acara kegiatan majelis taklim;
b.
Mencari/
mengingatkan jadwal-jadwal pemateri;
c.
Mengatur
petugas-petugas dalam acara kegiatan majelis taklim’
Seksi arisan:
a.
Mendata
peserta arisan;
b.
Mengkoordinir
berjalannya arisan.
Seksi tabungan:
a.
Mendata
peserta tabungan;
b.
Mengkoordinir
jalannya tabungan;
c.
Mengeluarkan
dana tabungan atas izin ketua/ sekretaris.
Seksi hubungan masyarakat:
a.
Menjalin
hubungan kerjasama dengan warga;
b.
Menghidupkan
majelis taklim bersama-sama pengurus lainnya;
c.
Menghidupkan
kerukunan umat beragama.
Seksi kesra/ mu’awanah:
a.
Mengkoordinir
infaq mu’awanah;
b.
Membuat
program santunan bagi warga yang sakit atau tertimpa musibah;
c.
Mengkoordinir
dan memberikan bimbingan kepada ibu-ibu lansia;
d.
Mengeluarkan
dana mu’awanah atas izin ketua/ sekretaris.
Seksi perlengkapan:
a.
Mendata/
merawat/ mengamankan inventaris majleis taklim;
b.
Menyiapkan
alat-alat yang akan digunakan untuk kegiatan majelis taklim;
c.
Melaporkan
kepada ketua/ sekretaris bila ada pihak yang akan meminjam inventaris.
Sekretariat:
a.
Membantu
kegiatan secara umum;
b.
Membantu
tugas-tugas kesekretariatan;
RSS Feed
Twitter





Thanks agan
BalasHapusTerima kasih banyak. Mamfaat sekali.
BalasHapusAlhamdulillah bagus sekali🙏
BalasHapusTrimkasih ilmunya
BalasHapusTerima kasih ilmunya.. 👍👍👍🙏
BalasHapus